Sutherland-Smith (2008) mendefinisikan
plagiat sebagai tindakan mencuri kekayaan intelektual pribadi penulis dan
pelanggaran terhadap hak cetak penerbit.
Aktivitas plagiat sering
terjadi pada siswa maupun mahasiswa dalam rangka mengerjakan tugas dari guru
dan dosen. Kemalasan berpikir dan ingin cepat menyelesaikan tugas membuat
orang-orang melakukan plagiat karena hanya bermodal menekan tombol CTRL C
kemudian CTRL V.
Selain pembajakan dan
pengakuan karya dalam bentuk tulisan, plagiat juga sangat sering terjadi
terkait dengan karya dalam bentuk gambar (foto). Kecanggihan teknologi dan
peredaran bebas gambar dalam internet tidak hanya mampu memudahkan untuk
mengambil gambar saja (grabbing), namun
memudahkan pula aktivitas plagiat. Dengan sedikit sentuhan digital,
pernak-pernik penanda hak cipta pun dapat dihapus atau diganti.
Contoh plagiat dalam
internet seperti memposting hasil edit video orang lain tanpa mentag orangnya,
mengambil foto produk hasil jepretan orang lain, mengambil gambar screenshootan tentang testimoni suatu
produk,, mengcopypaste sebagian atau seluruh hasil postingan dari blogger orang
lain kedalam blogger milik pribadi dan masih banyak lagi.
Setiap orang tentu saja
pernah mengalami penjiplakan atas hasil karya orang lain. Orang akan sadar dan
merasakan bagaimana tidak enaknya hasil karya di jiplak oleh orang lain yaitu
ketika orang tersebut sudah benar-benar pernah nyata membuat sebuah karya hasil
sendiri lalu karya tersebut dijiplak lagi oleh orang lain. Maka dari situ orang
tersebut akan sadar akan pentingnya menghargai sebuah karya seseorang. Menghargai
karya orang lain tidak sulit, cukup mentag atau mencantumkan nama pencipta
karya, maka orang yang menciptakan karya akan sangat merasa dihargai, dan dari
perilaku menghargai tersebut akan membuat orang tersebut akan terus
mengembangakan hasil karyanya menjadi lebih baik lagi.
Saya pribadi pun tentu saja
pernah melakukan hal menjiplak hasil karya orang lain, dikarenakan
ketidaksengajaan atau ketidaktahuan tentang pentingnya menghargai hasil karya
pemikiran orang lain, dan ketidaktahuan tentang undang-undang hak cipta. Tetapi,
dengan didikan dari seorang guru saya sedikit-sedikit menjauhi perilaku plagiat
tersebut.
Karena saya pribadi pun
tentu saja tidak akan ikhlas jika hasil karya saya sendiri di jiplak begitu saja
oleh orang lain tanpa mencantumkan nama saya.
Untuk itu dalam dunia
pendidikan perlu memberitahu dan mengingatkan kepada anak-anak bangsa tentang
arti pentingnya pengajaran tentang apa itu perilaku plagiat, dampak yang akan
ditimbulkan dari perilaku tersebut, karena perilaku tersebut akan menyebabkan
kerugian fisik, psikologis, maupun materi bagi seseorang.
Sumber:
https://books.google.co.id/books?id=WmpoBwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=hindari+plagiat+dengan+mendeley&hl=jv&sa=X&ved=0ahUKEwit_Lf2x63bAhXNeX0KHZT8Bn0Q6AEIJDAA#v=onepage&q=hindari%20plagiat%20dengan%20mendeley&f=false
Soeherman, B. (2008). Photoshop for Abusement. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.
Komentar
Posting Komentar