"Sesungguhnya orang yang bersikap adil di sisi allah laksana berada di atas mimbar yang terbuat dari cahaya, mereka itu adalah orang yang berlaku adil dalam menetapkan hukum baik kepada rakyat maupun keluarganya". (mutiara islami)
Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.
Keadilan Menurut Notonegoro
- Menambahkan legalitas keadilan atau keadilan hukum merupakan keadan dianggap adil jika sesuai dengan hukum yang berlaku
KEADILAN DI INDONESIA
Indonesia
adalah Negara hukum yang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum
sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat indonesia tanpa pandang
Ras, Jabatan, dan strata sosialnya. Dalam negara hukum ,kekuasaan negara
dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak
sewenang-wenang (detournement de pouvoir),menyalahgunakan kekuasaan (abus de
pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.
di indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah. Bentuk-bentuk keadilan di
indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup, sedangkan orang yang lemah
pasti akan tertindas dan di indonesia ini jelas bahwa keadilan belum
dilaksanakan atau diterapkan dengan baik dan sesuai dengan aturan-aturan hukum
yang ada diindonesia. Keadilan di indonesia belum bisa membedakan mana yang
benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih
memihak kepada yang kuat.
Contohnya hukum belum merata di Indonesia seperti:
Contohnya hukum belum merata di Indonesia seperti:
Berita
tentang nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses
persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum
Perhutani. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut
ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka
sendiri.
Dalam
kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga
dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15
sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100
sentimeter. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan
nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3
bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara,
seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang
sudah berusia lanjut.
Adapun contoh kasus ketidakadilan di Indonesia yang lain
JAMBI, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari, Tonggung Napitupulu, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi, Kamis (30/5/2013). Proyek bernilai kontrak Rp 7 miliar ini merugikan negara Rp 5,3 miliar.
Padahal, pada sidang terdahulu, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Direktur PT Lince, Wahyu Asoka
Terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari, Tonggung Napitupulu, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi, Kamis (30/5/2013). Proyek bernilai kontrak Rp 7 miliar ini merugikan negara Rp 5,3 miliar.
Padahal, pada sidang terdahulu, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Direktur PT Lince, Wahyu Asoka
Seandainya
di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi
protes yang disertai kekerasan ,kemiskinan yang berkepanjangan,perampokan,
kelaparan,gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang
tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik
orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh
keadilan.
Sumber:
http://kumpulanmakalah94.blogspot.co.id/2015/11/keadilan-hukum-yang-belum-merata-di.html
http://www.motekar.net/2015/08/kata-mutiara-tentang-keadilan-dan-kekuasaan-yang-populer.html
http://regional.kompas.com/read/2013/05/30/18515252/Divonis.Bebas..Terdakwa.Kasus.Pengerukan.Sungai.Batanghari.
Komentar
Posting Komentar