Langsung ke konten utama

KEADILAN di INDONESIA



 "Sesungguhnya orang yang bersikap adil di sisi allah laksana berada di atas mimbar yang terbuat dari cahaya, mereka itu adalah orang yang berlaku adil dalam menetapkan hukum baik kepada rakyat maupun keluarganya". (mutiara islami)

Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.

Keadilan Menurut Notonegoro

  • Menambahkan legalitas keadilan atau keadilan hukum merupakan keadan dianggap adil jika sesuai dengan hukum yang berlaku

KEADILAN DI INDONESIA


Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat indonesia tanpa pandang Ras, Jabatan, dan strata sosialnya. Dalam negara hukum ,kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir),menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.
di indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah. Bentuk-bentuk keadilan di indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup, sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di indonesia ini jelas bahwa keadilan belum dilaksanakan atau diterapkan dengan baik dan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada diindonesia. Keadilan di indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.

Contohnya hukum belum merata di Indonesia seperti:
 
     Berita tentang nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri  tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri.
Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter.  Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang sudah berusia lanjut.
Adapun contoh kasus ketidakadilan di Indonesia yang lain
JAMBI, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari, Tonggung Napitupulu, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi, Kamis (30/5/2013). Proyek bernilai kontrak Rp 7 miliar ini merugikan negara Rp 5,3 miliar.

Padahal, pada sidang terdahulu, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Direktur PT Lince, Wahyu Asoka
Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan ,kemiskinan yang berkepanjangan,perampokan, kelaparan,gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.


 
Sumber:
http://kumpulanmakalah94.blogspot.co.id/2015/11/keadilan-hukum-yang-belum-merata-di.html
http://www.motekar.net/2015/08/kata-mutiara-tentang-keadilan-dan-kekuasaan-yang-populer.html
http://regional.kompas.com/read/2013/05/30/18515252/Divonis.Bebas..Terdakwa.Kasus.Pengerukan.Sungai.Batanghari.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Latihan Soal UTS Metode Pengukuran Intelegensi (MPI) 3PA01 Psikologi Gunadarma

Tradisi Khitanan/Sunatan Masyarakat Sunda

Tradisi Khitanan / Sunatan Masyarakat Sunda   Suku Sunda merupakan etnis kedua terbesar di Indonesia. Mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Tradisi dan budaya Islam masih terus dilakukan sampai sekarang dan sebagian diantaranya ada yang bercampur dengan tradisi asli orang Sunda. Salah satu tradisi yang merupakan percampuran antara budaya Islam dan Sunda adalah tradisi khitanan atau sunatan. Dalam agama Islam hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib karena memiliki makna pensucian diri dan kepatuhan kepada ajaran agama. Hukum khitan atau sunat dalam masyarakat Sunda telah bercampur dengan budaya lokal yang kemudian melahirkan tradisi khitanan atau sunatan. Masyarakat Sunda melakukan khitan atau sunat pada anak laki-laki ketika masih berusia dini, yaitu 5 sampai 12 tahun. Dulu untuk melakukan khitan, orang Sunda menggunakan jasa seorang mantri atau dalam bahasa Sunda dipanggil bengkong.  Di Desa saya sebelum melakukan Khitanan, biasanya anak dan sekeluarganya

Soal Psikologi Abnormal Fakultas Psikologi Gunadarma